Petrokimia Disindir Bupati Gresik gegara Belum Bayar Sewa Lahan Rp147 M
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani melontarkan sindiran kepada Petrokimia karena disebut belum membayar pungutan sewa lahan dan bangunan sebesar Rp147 miliar. Gus Yani, sapaannya, heran perusahaan BUMN sebesar itu tak jua menunggak kewajiban retribusi.
"Saya tidak habis pikir, perusahaan besar beroperasi di sini tapi belum membayar sewa lahan yang direklamasi. Ada Dirut Petro (Petromia Gresik) enggak di sini, mana orangnya," kata Gus Yani di acara Bulan Panutan PBB Tahun 2023 di Gresik, Kamis, 14 Desember 2023.
Gus Yani mengakui, Pemkab Gresik tahun ini kurang maksimal memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya karena tidak adanya kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi. Menurutnya, bila itu terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat Gresik.
"Kalau retribusi dan pajak tidak dibayar, di luar sana ada ribuan guru ngaji yang insentifnya belum terbayar, ada banyak proyek pembangunan yang mangkrak, kalau perusahaan tidak bermanfaat kenapa dibiarkan di sini," ungkap Gus Yani.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Reza Pahlevi, membenarkan pernyataan Gus Yani soal tunggakan sewa lahan dan bangunan Petrokimia tersebut.
Menurut Reza, pihak Petrokimia Gresik telah mengurus reklamasi pada tahun 2009, namun Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SKHPL) dan Hak Guna Bangunan HGB belum didapatkan.
"SKHPL Petro itu baru keluar pada Desember 2022, sehingga kewajiban dia membayar pada tahun 2023 ini sebesar 147 M (Rp147 miliar), tapi hingga kini belum dibayar" terang Reza.