Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic di Pemerintahannya

Prabowo bersama Luhut
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, VIVA Jatim – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Prabowo Subianto untuk tidak membawa orang ‘toxic’ atau bermasalah ke kabinet pemerintahannya nanti.

Tak Main-main, 5 Aksi Nyata Presiden Prabowo untuk Kemerdekaan Palestina

Terkait hal itu, banyak orang membicarakan. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi pun menjelaskan maksud dari pernyataan mengenai orang toxic itu. Istilah itu terangnya, merujuk kepada pihak-pihak yang menghambat kemajuan program kabinet.  

"Pak Luhut menggunakan istilah toxic untuk merujuk kepada pihak-pihak yang cenderung menghambat kemajuan program kabinet karena tidak sejalan dengan visi dan arah yang telah ditetapkan," kata Jodi saat dihubungi VIVA Minggu, 5 Mei 2024.

Sekjen Partai Gerindra: Prabowo Subianto Dukung Yes Dirham di Pilkada Lamongan

Jodi mengatakan, pesan Luhut itu mencerminkan pentingnya kesatuan fokus dalam menjalan program-program Pemerintahan. "Hal ini mencerminkan pentingnya kesatuan fokus dalam menjalankan program-program pemerintahan demi kepentingan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan untuk tidak membawa orang ‘toxic’ atau bermasalah ke kabinet presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Menurut Luhut, itu akan membawa kerugian tersendiri bagi pemerintahan. 

Bayu Airlangga Apresiasi Langkah Prabowo Belajar Program Makan Bergizi Gratis dari Brasil

“Untuk presiden terpilih, saya bilang jangan bawa orang ‘toxic’ ke pemerintahanmu. Itu akan sangat merugikan kita,” ujar Luhut dalam “Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth” di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Jumat, 3 Mei 2024. 

Luhut mengatakan, pesan tersebut menyambung pelajaran yang ia peroleh setelah bekerja dalam kabinet Presiden Joko Widodo selama 10 tahun terakhir. Permasalahan dalam pemerintahan Indonesia, sambung Luhut, adalah regulasi-regulasi oleh pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title