Memperkuat Identitas Daerah Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Acara KIK oleh Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jatim.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Jember, VIVA Jatim – Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal dari Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bondowoso. Salah satu strateginya dengan menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Hotel Royal Jember, Rabu kemarin. 

Gus Fawait Borong Rekomendasi, Usai NasDem dan PKB Kini Giliran PKS yang Merapat

Dalam sambutan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono menerangkan bahwa KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat Indonesia memiliki banyak sekali budaya lokal yang merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. 

"Kita perlu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut maka diperlukan adanya sistem pelindungan hukum," terangnya. 

Imigrasi Se Jatim Tetap Bisa Layani Masyarakat yang Terdaftar di M-Paspor

Salah satu sistem pelindungan hukum yang dapat melindungi kekayaan budaya itu, lanjut Dulyono, adalah pelindungan KIK. Pada tahun 2022 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK yang dapat memberikan angin segar pada seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat di Indonesia. 

"Pelindungan KIK mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional," terangnya. 

Hilang Terseret Ombak, Remaja Ditemukan Tewas di Pantai Payangan Jember

Dulyono menjelaskan bahwa penginventarisasian KIK dilakukan dengan cara mencatatkannya ke database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap KIK. 

"Selain itu, hal tersebut akan memperkuat identitas budaya dan memberikan kebanggaan kepada daerah maupun komunitas," tuturnya.

Dulyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan tradisi, budaya, serta adat istiadat di suatu daerah serta potensi alamnya. Sehingga diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat kreatif. 

"Serta memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat lainnya akan pentingnya potensi dari beberapa aspek KIK," urainya.

Pada kesempatan tersebut, Dulyono menyerahkan surat pencatatan KI Komunal potensi Indikasi Geografis Ubi Jalar Madu Pasrujambe kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang. 

Hal ini sekaligus sebagai wujud dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Lumajang dan Bondowoso dalam melindungi dan melestarikan tradisi, budaya, serta adat istiadat yang ada di wilayah tersebut serta potensi alamnya. 

"Tentunya kami berharap ikhtiar ini dapat mendongkrak pencatatan KIK di daerah Bakorwil Jember," harap Dulyono.

Dulyono didampingi Kabid Pelayanan Hukum Dr. Mustiqo Fitra, Kalapas Jember Hasan Basri, Bakorwil Jember Choirul Anwar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Lumajang Vivin Kusuma, serta di ikuti sebanyak 50 peserta dari dinas terkait.