Pemilu 2024, KPU Jatim Tegaskan Jajaran Sekretariat Bisa Jadi Teradu

Rapat Konsolidasi Tahapan Pemilu 2024
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Berbagai regulasi terus dimatangkan menuju pemilihan umum 2024 mendatang. Salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mulai menyiapkan sejumlah aturan guna meminimalisir tindakan-tindakan yang bisa mencederai jalannya demokrasi di Indonesia.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Dalam rapat koordinasi Pemilu 2024 bersama ASN KPU se-Jawa Timur pada Ahad 27 November 2022 di Surabaya, ditegaskan bahwa jajaran sekretariat penyelenggara pemilu di berbagai jenjang bisa menjadi teradu atau terlapor bilamana diketahui melakukan pelanggaran kode etik.

Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Jatim, Rochani menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar kode etik Pemilu 2024 juga diberlakukan untuk penyelenggara, dalam hal ini jajaran sekretariat.

Maju Pilkada 2024, Ketua DPRD Lamongan Siap Mundur

“Maka dari itu, jajaran sekretariat dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan diharapkan berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara dengan berprinsip pada integritas dan profesionalitas. Integritas diterjemahkan dalam jujur, mandiri, adil dan akuntabel,” terangnya.

Bila didapati pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggaran pemilu, dalam hal ini jajaran sekretariat, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

Sementara itu, menurut mantan Ketua KPU Kota Batu ini, profesionalitas diterjemahkan dalam prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum .

“Di sisi lain agar ASN tidak berhadapan dengan resiko hukum atau politik, selain berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara, juga harus berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai ASN,” jelas Rochani.

Halaman Selanjutnya
img_title