Meniru Game Perang, Alasan 3 Tersangka Penembakan di Tol Waru dan Surabaya
Senin, 27 Mei 2024 - 16:46 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 64 KUHP. Serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berbagai barang bukti juga diamankan dalam perkara ini, meliputi tujuh buah peluru plastik warna putih, sebuah mobil Toyota Innova Zenix warna hitam pelat Nomor N 999 BL, flashdisk rekaman CCTV, 3 pucuk senjata airsoft gun, 2 tabung tabung gas isi ulang senjata airsoft gun, 3 bungkus peluru plastik dan satu unit HP iPhone 15 Pro Max.
Kedua tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Polda Jatim sedangkan seorang anak yang berhadapan hukum dititipkan ke yayasan terkait. "Masih kita titipkan, jangan diberitakan," tutup Titik.