Cabuli 3 Murid, Ustaz di Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim – Kasus seorang ustaz di Mojokerto yang mencabuli 3 murid laki-lakinya terus bergulir. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dihukum 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa R juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan restitusi sebesar Rp42 Juta.
Sidang perkara dengan agenda pembacaan tuntutan di gelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 28 November 2022. Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang. Sementara, JPU perkara ini yakni, Afifah Ratna Ningrum.
Terdakwa Rudianto mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dalam persidangan kali ini, penasihat hukumnya tidak hadir.
"Terdakwa kami tuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho.
JPU menyatakan terdakwa bersalah karena berulang kali mencabuli tiga murid laki-lakinya yang masih dibawah umur. Sebagaimana pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban trauma.
Nala menjelaskan, besaran restitusi yang harus dibayar terdakwa terhadap korban senilai Rp 42 juta. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana, selama proses penyidikan kasus ini didampingi oleh LPSK.
"Untuk uang restitusi yang menghitung LPSK, kita hanya mengakomidir ke dalam tuntutan. untuk korban pertama mendapat restitusi Rp 16 juta, kedua 12 juta dan terakhir 14 juta," jelasnya.