Kasus Polwan Bakar Suami di Aspol Mojokerto, Briptu FN Jadi Tersangka
- Nur Faisal/ Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Briptu FN (28), oknum Polwan yang membakar suaminya Briptu RDW (27), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT kepada pelaku sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
"Briptu FN saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," singkat Dirmanto di Surabaya, Minggu, 9 Juni 2024.
Meski menyandang sebagai tersangka, Dirmanto menyampaikan, Briptu FN belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik lantaran jiwanya masih terguncang paska kejadian.
Untuk itu, lanjut Dirmanto, penanganan awal dalam perkara ini ialah dengan memberikan trauma healing kepada pelaku. Termasuk kepada para buah hati pasangan sesama anggota Polri tersebut.
"Saat ini sekali lagi, yang bersangkutan yang sudah dinyatakan tersangka oleh Subdit Ditreskrimum Renakta ini, masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jawa Timur," tandasnya.
Sebelumya diberitakan, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu tega membakar suaminya, Briptu RDW, di kediaman mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.
Aksi pembakaran diduga karena ekonomi dalam rumah tangga. Sementara itu, Briptu RDW (27) korban pembakaran, dikabarkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita lula bakar serius mencapai 96 persen.
Briptu RDW meninggal dunia di ruang ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB, siang tadi.
Menurut rencana, jenazah Briptu RDW akan disemayamkan secara kedinasan di kediamannya, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.