MUI Tulungagung: Operasional Kurban Tak Boleh Ambil dari Kas Masjid

Proses penyembelihan hewan kurban.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Hari Raya Idhul Adha tinggal menghitung hari, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama proses penyembelihan hewan kurban. Salah satunya yang diungkapkan oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung yang tidak boleh mengambil kas masjid.

Imigrasi Se Jatim Tetap Bisa Layani Masyarakat yang Terdaftar di M-Paspor

Pengurus MUI Tulungagung, KH Muh Anang Muhsin mengungkapkan bahwa selama proses penyembelihan kurban, dana operasional tidak boleh menggunakan 'milkun masjid' (harta/kas) masjid. Karena kurban tersebut bukan termasuk mashlahah lil masjid

"Bukan sesuatu yang berhubungan dengan masjid, maka tidak boleh menggunakan kas masjid. Baik dana infaq masjid atau yang lain," terang KH Muh. Anang Muhsin saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni 2024.

Hilang Terseret Ombak, Remaja Ditemukan Tewas di Pantai Payangan Jember

Kiai Anang mengaku, lantas biaya operasional dari mana? Karena kurban itu adalah ibadahnya yang berkurban, maka semestinya biaya operasional kurban diambilkan dari iuran dari orang yang berkurban sendiri.

Jika tidak demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattahiyyah Ngranti, Kecamatan Boyolangu Tulungagung ini ada solusi lain. Yaitu bisa juga mungkin di masjid tersebut jauh-jauh hari sudah menyediakan kotak amal. Lalu, ditulisi kotak infaq untuk penyembelihan operasional penyembelihan kurban.

Kepala Bappeda Bojonegoro Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

"Lha kalau begitu dan dijelaskan kepada jamaah sehingga orang yang memasukkan ke kotak itu tujuannya memang untuk operasional," ujarnya.

Menurutnya hal itu masih diperbolehkan karena shodaqoh itu manfaatnya untuk apa tergantung kepada orang yang sedekah atau infaq. Kalau kotak amal tertulis kotak amal masjid itu tidak boleh digunakan untuk kurban, melainkan untuk kemaslahatan masjid.

Halaman Selanjutnya
img_title