MUI Tulungagung: Operasional Kurban Tak Boleh Ambil dari Kas Masjid

Proses penyembelihan hewan kurban.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Hari Raya Idhul Adha tinggal menghitung hari, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama proses penyembelihan hewan kurban. Salah satunya yang diungkapkan oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung yang tidak boleh mengambil kas masjid.

Hari Bhayangkara, 18 Anggota Polres Mojokerto Kota Diganjar Penghargaan

Pengurus MUI Tulungagung, KH Muh Anang Muhsin mengungkapkan bahwa selama proses penyembelihan kurban, dana operasional tidak boleh menggunakan 'milkun masjid' (harta/kas) masjid. Karena kurban tersebut bukan termasuk mashlahah lil masjid

"Bukan sesuatu yang berhubungan dengan masjid, maka tidak boleh menggunakan kas masjid. Baik dana infaq masjid atau yang lain," terang KH Muh. Anang Muhsin saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni 2024.

PKB kian Semangat Gandeng PDIP untuk Lawan Khofifah di Pilgub Jatim

Kiai Anang mengaku, lantas biaya operasional dari mana? Karena kurban itu adalah ibadahnya yang berkurban, maka semestinya biaya operasional kurban diambilkan dari iuran dari orang yang berkurban sendiri.

Jika tidak demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fattahiyyah Ngranti, Kecamatan Boyolangu Tulungagung ini ada solusi lain. Yaitu bisa juga mungkin di masjid tersebut jauh-jauh hari sudah menyediakan kotak amal. Lalu, ditulisi kotak infaq untuk penyembelihan operasional penyembelihan kurban.

Pria Curi Celana Dalam Laki-laki di Surabaya, Motifnya karena Cinta

"Lha kalau begitu dan dijelaskan kepada jamaah sehingga orang yang memasukkan ke kotak itu tujuannya memang untuk operasional," ujarnya.

Menurutnya hal itu masih diperbolehkan karena shodaqoh itu manfaatnya untuk apa tergantung kepada orang yang sedekah atau infaq. Kalau kotak amal tertulis kotak amal masjid itu tidak boleh digunakan untuk kurban, melainkan untuk kemaslahatan masjid.

Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini menambahkan sama seperti jika ada acara santunan. Sementara kotak amal masjid disamping infaq masjid ada kotak amal ditulisi kotak amal atau infaq untuk santunan anak yatim. 

"Lalu dijelaskan ke jamaah sehingga kalau uang yang masuk di kotak infaq yatim, berarti ya pemanfaatannya sesuai dengan tulisan tersebut," imbuhnya.

Kiai Anang menerangkan pada dasarnya menyembelih atau orang jawa menyebut mboleng hingga membagi hewan kurban di halaman masjid diperbolehkan, dengan beberapa syarat.

Pertama, pemanfaatan yang berupa penyembelih itu adalah pemanfaatan secara umum atau secara urf tidak masalah. Pasalnya kenyataan disekitar memang seperti itu sudah biasa.

Kedua, tidak mengganggu pemanfaatan asli yaitu berupa sholat. Dan juga tidak mengganggu kepada kekhusukan jamaah, seperti disebabkan oleh bau busuk darah dan sisa tulang terkadang di sebagian tempat tidak dibersihkan.

"Sehingga ini menyisakan percikan darah, atau sebagian tulang, sehingga akan mengganggu kenyamanan masjid untuk sholat berjamaah," paparnya.

Beliau menambahkan jika ini tidak boleh, berarti solusinya setelah penyembelihan harus dibersihkan. Jadi takmir masjid harus memastikan halaman masjid bersih seperti semula.

"Agar tidak ada percikan darah, tidak ada tulang yang bisa menyebabkan bau-bau busuk," tutupnya.