Menuai Protes, UMK 2023 Jauh di Bawah Usulan Kabupaten/Kota di Jatim
- Istimewa
Jatim – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menandatangani penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/889/KPTS/013/2022, pada Rabu 7 Desember 2022.
Namun penetapan UMK untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023 ini menuai protes. Lantaran ada sembilan daerah di Ring 1 dan 2 yang kenaikannya justru di bawah rekomendasi dari wali kota dan bupatinya.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jazuli menyebut kalau kenaikkan di sembilan daerah itu lebih rendah dari usulan dari bupati/wali kota. Misalnya Surabaya, diusulkan naik 7,23 persen atau Rp316.303,39 penetapan Gubernur naik 3,43 persen atau Rp150.000.
Jazuli menilai, penetapan UMK tahun 2023 yang di bawah nilai inflasi akan semakin menyulitkan kehidupan buruh. Kebijakan pengupahan Gubernur Khofifah ini memperpanjang catatan kelam rezim upah murah. Gubernur hanya berpihak kepada kaum pemodal untuk menggaet investor dengan mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah.
"Kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10 - 13 persen," kata Jazuli dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Kamis, 8 Desember 2022.
Jazuli juga mengajak kaum buruh agar segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan perlawanan sekuat-kuatnya dan sehormat-hormatnya dengan mengorganisir seluruh buruh khususnya di Ring 1 untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja masal.
"Selain itu kami juga akan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya," pungkas dia.