Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • Antara/Tuyani

Jatim – Sidang lanjutan atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua beberapa waktu lalu mendapatkan sorotan dari pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Kamaruddin Simanjuntak.

Sempat Kabur ke Jember, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pembunuh Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya

Kamaruddin memberikan keterangan jika Ferdy Sambo sebenarnya takut mendapatkan hukuman mati terkait dakwaan yang menjeratnya, yaitu pasal 340 KUHP sehingga banyak sekali keterangan Ferdy Sambo yang tidak sesuai.

Dia kan terdakwa, terdakwa atau tersangka itu kan punya hak ingkar. Apalagi dia ancamannya kan hukuman mati. Sebetulnya FS takut dihukum mati toh," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Senin 12 Desember 2022.

Putri Candrawathi Terima Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana Ferdy Sambo?

Seharusnya Ferdy Sambo memberikan keterangan dengan jujur, sehingga dapat meringankan hukumannya. Dengan kebohongannya, ia akan mempersulit dirinya sendiri dalam persidangan.

"Jadinya dia berusaha berbohong, padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia. Justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati kalau dia berterus terang dan mengaku salah," kata Kamaruddin.

Review Lengkap Acer Aspire C24-1700, Ringkas Banyak Manfaat

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
img_title