BPSDM Gelar Orientasi Anggota DPRD Kab/Kota se-Jawa Timur Periode 2024-2029
- Istimewa
“Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD berkedudukan sebagai sebagai mitra sejajar kepala daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dprd,” tuturnya.
“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, anggota DPRD juga dituntut memiliki komitmen, integritas, menjunjung martabat, kehormatan dan kode etik. sehingga, citra positif dan kredibilitas lembaga dprd dapat terus terbangun,” imbuhnya.
Adhy berharap orientasi yang akan berlangsung selama empat hari ini dapat berdampak signifikan dan dimanfaatkan sebaik baiknya dengan saling belajar, berpikiran terbuka (open minded). Bagi yang sudah berpengalaman, Adhy berharap dapat berbagi wawasan, sehingga banyak nilai manfaat yang dapat dipetik.
Pembukaan Orientasi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih periode 2024-2029 se Jawa Timur Angkatan ke XVII, XVIII, XIX dan XX putaran kelima ini ditandai dengan penekanan tombol yang dilakukan secara bersamaan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Kajati Jawa Timur serta Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, Kajati Jawa Timur Mia Amiati juga berkesempatan menyampaikan materi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di mana disampaikan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta penjabaran suap dan gratifikasi.