APK Calon Bupati Lamongan Yes Dirham Dirusak, Tim Lapor Polisi
- Viva Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Tim Divisi Hukum dan Advokasi calon bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan wakilnya Dirham Akbar Aksara melaporkan kasus pengrusakan APK ke polisi.
Laporan ini disampaikan ke polisi setelah tim menerima berkas hasil putusan atas hasil kajian, analisis dan konstruksi hukum oleh tim Gakkumdu yang menanganinya.
"Laporan kami direspon dengan baik, berkas hasil putusan itu juga telah kami dan tim daftarkan ke SPKT Polres Lamongan agar bisa diregistrasi perkaranya," kata Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi Yes Dirham Nihrul Baihaqi Al-Haidar, Jumat 11 Oktober 2024.
Pria yang akrab disapa Gus Irul tersebut juga mengapresiasi kinerja Gakkumdu yang menunjukkan kinerjanya dengan melaksanakan kajian, analisis dan konstruksi hukumnya sampai pada pengambilan keputusan.
Gus Irul berharap peristiwa tersebut agar dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak, baik dari paslon 1 dan 2 atau pihak yang ingin menggagalkan pilkada dan tidak sepakat adanya dua paslon.
"Kejadian ini bisa menjadi acuan, bahwa tindakan tersebut ada sanksi hukum dan pidananya. Ke depan tentu ini menjadi baik, demi berlangsungnya Pilkada yang damai dan marwah KPU, Bawaslu serta demokrasi kita tetap terjaga," katanya.
Terpisah, juru bicara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lamongan Farid Achiyani mengatakan, hasil putusan pengerusakan APK di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan telah dikirimkan ke Polres setempat.
Gakkumdu dan Bawaslu Lamongan wilayahnya hanya pada memutuskan dan meneruskan pelaporan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Untuk hasil pleno Gakkumdu yang menyebutkan terjadi dugaan pelanggaran UU Pilkada dan adanya unsur tindak pidana Pemilu sudah kami teruskan ke Polres Lamongan," pungkasnya.