Polisi Tetapkan Dua Tersangka Usai Gerebek Ratusan Pemuda Pesta Miras di Vila Mojokerto

Ratusan pemuda pesta miras saat diamankan Polres Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka usai menggerebek ratusan pemuda pesta minuman keras (Miras) di Damar Sewu di Dusun Pacet Made, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. 

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam (sajam) dan double stik atau ruyung. 

Namun, Nova belum membeberkan identitas kedua tersangka. Hanya saja, ia menyebut mereka berasal dari Blitar dan Megetan. 

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

“Tersangka 2 orang karena menbawa sajam dan ruyung,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 14 Oktober 2024. 

Kini, kedua orang tersebut ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024 malam itu. Polisi mengamankan 161 pemuda. Menurut Nova, 159 masih anak dibawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. 

“159 lainya kita panggil orang tuanya dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” ungkap Nova. 

Halaman Selanjutnya
img_title