Duduk Perkara Korupsi Sekda Jember, Kerugian Negara Hingga Pasal yang Disangkakan

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membeberkan perkara dugaan korupsi yang menyeret Hadi Sasmito (56) alias HS, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember hingga menjebloskannya ke ruang tahanan.

Kapolda Imam Sugianto Sebut Tahapan Kampanye Pilkada Jatim Aman dan Lancar

Kepala Bidang Kehumasan Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto melalui siaran pers yang diterima Viva Jatim menyebut, Hadi, juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember terjerat kasus pengadaan reklame atau billboard tahun anggaran 2023.

Ia mengatakan, bila merujuk pada Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011, penyelenggaraan kegiatan pengadaan reklame di Kabupaten Jember semestinya menjadi kewenangan Biro Reklame.

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dovonis 1 Tahun Bui-Denda Rp 10 Juta

"Tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku [Sekda] Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap [billboard], namun HS melakukan belanja reklame tetap," tulis Dirmanto, Sabtu, 2 November 2024.

Selain menjalankan yang bukan menjadi kewenangannya, Hadi Sasmito juga dikatakan Dirmanto, telah memecah pengadaan reklame menjadi beberapa paket. Hal ini dilakukan HS, diduga karena bermaksud untuk menghindari tender. Sehingga menyebabkan keuangan negara merugi sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Beberkan Fakta Baru

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] Provinsi Jawa Timur," lanjut Dirmanto.

Atas tindakannya itu, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara. Namun sebelum kasus ini terungkap, Dirmanto menegaskan telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.

Adapun pasal yang disangkakan polisi terhadap Hadi Sasmito, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," tutup Dirmanto.