Sidang Putusan Kasus Pelecehan Seksual SPI Batu Digelar Hari Ini

Ilustrasi palu sidang pengadilan
Sumber :
  • Istimewa

Jatim –Sidang putusan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akan dilaksanakan hari ini, Rabu 7 September 2022. Sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batu sebagaimana persidangan sebelumnya.

Dua Mahasiswa di Lamongan Ditangkap Polisi karena Jadi Bandar Narkoba, 26 Bungkus Sabu Disita

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait sebagai perwakilan pihak korban merasa bahwa persidangan yang telah berjalan selama 24 kali sebenarnya tak layak. Sebab, kasus predator seksual seharusnya bisa segera diberi hukuman yang setimpal.

"Ini sejak 29 Mei 2021 sampai besok (hari ini Rabu) putusan. Ini memakan waktu panjang. Sesungguhnya kasus kejahatan seksual ini harus cepat dan berkeadilan. Tapi nyatanya memakan waktu panjang dan ini tidak layak," kata Arist kepada awak media Selasa, 6 September 2022.

SE Pengeras Suara Terbit, Polda Jatim Siap Tindak Sound Horeg Melanggar

Dia berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan bahwa JE bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

"Harapan kami dia diputus bersalah. Saya tidak menaruh rasa dendam, saya hanya ingin hukum adil bahwa predator seksual harus dihukum setimpal dan diberantas," ujarnya.

Penjual Dupa Ditangkap Polisi Sidoarjo karena Jual Ganja

Terkait hukuman yang bakal diterima oleh JE, pihaknya tak mempermasalahkan hukuman yang diputus oleh majelis hakim. Namun, Arist hanya meminta bahwa keadilan harus ditegakkan dan JE harus diputus bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Soal hukuman 15 tahun atau tidak itu bukan urusan kita. Tetapi majelis hakim harus membaca persoalan ini untuk menghentikan kasus kejahatan seksual. Berlakulah adil, sehingga JE bisa ditetapkan bersalah. Itu harapan saya," bebernya.

Arist menyampaikan, seluruh konstruksi yang dituduhkan oleh kuasa hukum JE bisa dibantahkan. Seperti halnya, konstruksi yang dituduhkan bahwa kasus ini dibiayai dan didukung. Mulai dari korban yang dituduh keluar masuk hotel sampai memeriksa penginapan, hal tersebut bisa terbantahkan.

"Mereka mengkonstruksi hal-hal itu atas kebingungan dan kepanikannya saja," tegasnya.

Arist bersama korban terus berdoa agar hasil yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang dituntutkan, karena perkara kejahatan seksual harus diadili secara setimpal.

"Saya terus berdoa dengan korban agar majelis hakim diberikan hikmat oleh tuhan agar memutus perkara sesuai tuntutan yang disampaikan JPU," tandasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntup Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menuntut JE dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda sekitar Rp300 juta.