Hotman Paris Bersuara soal Putusan PK Mardani Maming, Minta Prabowo Bertindak

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Pengacara kondang Hotman Paris ikut bersuara soal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh MA yang dinilai beberapa pakar hukum kurang ideal. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Komisi A DPRD Lamongan Minta Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral

"Sebagai kepala negara, saya harap Pak Presiden sebagai kepala negara bisa menanggapi keputusan yang sesat ini, supaya tercipta keadilan yang dicita-citakan,” kata Hotman dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2024.

Pendapat oleh pakar hukum yang dimaksud Hotman ialah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan. Ia berpendapat, MA seharusnya memutus bebas Mardani Maming dalam PK-nya, bukan hanya mengurangi masa hukuman 2 tahun.

Program Makan Bergizi, Mendes PDT Ingin Desa Tak Jadi Penonton

Alasannya, ada kekhilafan dan kekeliruan dari hakim atas putusan tersebut. “Kalau hanya pengurangan, berarti MA tidak mengakui bahwa ada kesalahan dan kekhilafan dari hakim dalam kasus ini. Tentu PK ulang adalah jalan satu-satunya,” ujar Arif.

Arif juga menyoroti adanya aturan dari Surat Edaran MA (Sema) dalam pembatasan PK. Ia menilai MA harus ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutus bahwa PK bisa dilakukan berulang kali dengan sejumlah catatan.

Segini Besaran Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

Menurur pakar hukum lainnya, Prof Jamin Ginting, Sema tersebut bertentangan dengan aturan karena secara hukum melawan konstitusi (putusan MK).

Ia berpendapat bahwa semestinya Sema tersebut segera diubah karena PK adalah upaya hukum terakhir.

“Oleh sebab itu, saya meminta Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk memanggil Ketua MA, dengan syarat tidak melakukan intervensi,” tutur Jamin Ginting.