Lia Istifhama Perjuangkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Jatim Naik 10 Persen

Anggota DPD RI Lia Istifhama
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Lia Istifhama akan memperjuangkan agar porsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCT untuk Jawa Timur naik dari 3 persen menjadi 10 persen.

Pemkab Mojokerto Raih Penghargaan Badan Publik Informatif di KI Awards 2024

Senator yang biasa disapa Ning Lia ini mengaku, usulan itu muncul usai dirinya berdiskusi dengan Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Surabaya pada Selasa, 5 November 2024 kemarin.

Ia mengatakan, Jawa Timur dikenal sebagai daerah penyumbang penerimaan negara terbesar secara nasional di sektor cukai tembakau, yakni mencapai 65 persen. Sehingga bukan tanpa alasan bila semestinya jatah bagi hasil naik minimal 5 persen atau setidaknya 10 persen.

Pemprov Jatim Raih Tiga Penghargaan Anugerah Manajemen ASN dari BKN

"Untuk memastikan manfaat dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau yang Jawa Timur kontribusinya mencapai 65 persen secara nasional, kita perlu mendorong kenaikan persentase dari 3 persen menjadi minimal 5 persen. Sedangkan jika mau ideal mestinya 10 persen lebih, jika kita mengacu pada dana bagi hasil Migas [Minyak dan Gas] yang mana pemerintah pusat mendapatkan 85 persen. Sedangkan 15 persennya dibagi ke daerah penghasil," ujarnya, Jumat, 8 November 2024.

Ia melanjutkan, anggaran yang diperlukan untuk mendukung pembiayaan kesehatan dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur tidaklah sedikit. Oleh sebab itu, diperlukan sumber dana yang besar yang salah satu caranya dengan menaikkan porsi DBHCT.

Pj Gubernur Adhy Berkomitmen Pelayanan yang Efektif dan Efisien

"Disamping multiplier effect lainnya yang mana wilayah penghasil, bukan hanya Jawa Timur, akan melakukan ekspansi produksi cukai sehingga gairah ekonomi produktif meningkat," tutupnya.

Sebagai informasi, Tahun 2024, hasil cukai tembakau Jawa Timur menembus angka hampir Rp120 triliun. Dana tersebut kemudian disetor sebagai penerimaan negara.

Dari Rp120 triliun, hanya sekitar Rp2,77 triliun dikembalikan lagi ke Jawa Timur sebagai DBHCT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 84 Tahun 2023.