Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Kediri, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten Kediri berupaya meningkatkan sekaligus memperkuat kompetensi ASN untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Salah satu cara yang dilakukan dengan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting pada 4-8 November 2024 kemarin.
Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso menerangkan diklat ini menjadi penting guna meningkatkan kompetensi seorang legal drafter. Dikatakannya, produk hukum memiliki implikasi signifikan kepada kesuksesan pengelolaan ekonomi di suatu daerah.
"Pemkab Kediri menjembatani ASN untuk meningkatkan kompetensinya dalam menyusun Perda dan Perkada," beber Heru, kala membuka kegiatan Diklat Legal Drafting, di Balai Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, dikutip VIVA Jatim, Sabtu, 9 November 2024.
Ia menerangkan dalam proses penyusunan Perda-Perkada perlu memperhatikan banyak aspek. Mulai dari penyusunan produk hukum, administratif hukum, MoU, hingga partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan.
Pada kondisi ini Heru menuturkan Pendidikan dan Pelatihan Legal Drafting yang diselenggerakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kediri bertujuan supaya penyusunan peraturan bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Sehingga perlu adanya pemahaman supaya minimal mereka paham betul bagaimana sih menyusun suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang benar," jelasnya.
Senada, Perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tamrin Simatupang turut mengapresiasi kegiatan Diklat Legal Drafting yang diikuti puluhan dari beberapa OPD Pemkab Kediri.
Ia mengaku, dari seluruh Diklat Legal Drafting di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kediri merupakan daerah kedua usai Kabupaten Tangerang yang menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan secara mandiri.
Dikatakannya, ini menjadi merupakan bentuk kemandirian pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi ASN. Pihaknya juga menyiapkan sesi seminar di diklat tersebut agar setiap peserta mampu mengutarakan rancangan yang telah dibuat
Dengan begitu, Tamrin berharap pelatihan ini dapat menghasilkan Perda-Perkada sesuai regulasi yang berlaku
"Mudah-mudahan pelatihan ini Pemkab Kediri ke depannya bisa memunculkan produk hukum daerah yang tidak perlu adanya pengajuan atau peninjauan kembali dari Mahkamah Agung," tandasnya.