Hari Ini, 10 Kabupaten/Kota di Jatim Bakal Hentikan Siaran TV Analog 

Pemasangan Set Top Box oleh crew ANTV
Sumber :
  • Viva Jatim

Jatim – Siaran TV Analog di 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dihentikan mulai hari ini. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) dilakukan secara bertahap mulai hari ini juga, Selasa, 20 Desember 2022.

Khofifah Belum Lirik PKB Maju di Pilgub Jatim, Cak Imin: Kalau Daftar Kita Sambut

Sepuluh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

“Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat serta hasil rapat bersama KPI Pusat dan Jatim pada 7 Desember lalu, ada sepuluh Kab/Kota di Jawa Timur yang akan melakukan tahap pertama ASO atau penghentian siaran TV analog, mulai hari ini per tadi  malam pukul 24.00 WIB,” tutur Gubernur Khofifah.

Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya, Pj Gubernur Adhy: Komitmen Maksimalkan pelayanan

Khofifah menyatakan, pelaksanaan ASO merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan pelaksanaannya yang secara bertahap merupakan pertimbangan kesiapan infrastruktur siaran TV digital dan ketersedian Set Top Box (STB) di masyarakat. 

Sebagai akibat dari penghentian siaran TV analog tersebut, maka masyarakat yang berdomisili di wilayah Jawa Timur-1 tidak dapat menonton seluruh siaran TV analog yang disiarkan oleh TV lokal maupun nasional sejak tanggal 21 Desember 2022 pukul 01.00 WIB.

Khofifah Puji Rektor Unair Susun Konsep Pendidikan Indonesia Maju

Walau berganti menjadi siaran TV digital, Gubernur Khofifah memastikan masyarakat masih bisa menikmati siaran TV lokal dan nasional secara gratis tanpa membutuhkan kuota internet dengan menambahkan perangkat Set Top Box yang dapat diperoleh di toko elektronik terdekat. 

Untuk itu, guna mensukseskan program pemerintah pusat ini, Gubernur Khofifah mengajak kesiapan seluruh pihak, provider atau penyelenggara siaran, Dinas Komunikasi dan Informasi di tingkat provinsi, Kab/ Kota, penyelenggara multipleksing, produsen dan pedagang STB hingga masyarakat sebagai penikmat siaran TV digital.

Halaman Selanjutnya
img_title