Adhy Karyono Apresiasi Regulasi Kementan terkait Penyerapan Susu Peternak Lokal
- Pemprov Jatim
Pasuruan, VIVA Jatim-Pj Gubernur Adhy mengapresiasi regulasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengeluarkan kebijakan baru di mana industri wajib menyerap hasil susu peternak lokal. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berpihak kepada peternak sapi perah.
"Keberadaan regulasi terkait kewajiban Industri Pengolahan Susu (IPS) kami merasa bisa menyerap susu segar peternak yang bisa menjamin kepastian berusaha bagi peternak sapi perah rakyat," ujar Adhy saat mendampingi Kunker Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kabupaten Pasuruan, Kamis, 14 November 2024.
Tujuan kunjungan kerja Amran Sulaiman ke Pasuruan kali ini adalah untuk menumbuhkan gerakan minum susu, serta menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyerapan susu antara Koperasi/KUD/ Pengepul dengan Industri Pengolah Susu (IPS).
Adhy mengatakan persoalan susu yang sempat viral sudah selesai karena gerak cepat yang dilakukan Mentan dengan seluruh stakeholder. Sehingga dihasilkan kata mufakat dan win-win solution, baik bagi peternak sapi / KUD / pengepul dengan IPS.
"Ini kabar gembira karena Mentan telah memberikan keputusan bagaimana melindungi peternak sapi perah dan pengusaha susu untuk bersama-sama bekerjasama dalam memajukan industri pengolahan susu di Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adhy juga mengusulkan agar komoditas susu segar bisa masuk dalam daftar Komoditas Bahan Pokok Penting atau Bapokting. Dengan masuknya susu segar menjadi Bapokting, Adhy menegaskan pemerintah mampu menetapkan harga pokok produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) susu segar sehingga bisa memantau agar harga tetap stabil.
"Adanya jaminan susu segar yang dihasilkan peternak akan diserap Industri Pengolahan Susu (IPS) menjadi penyemangat peternak untuk tetap membudidayakan sapi perah," kata Adhy.