Berkas 5 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P-21
Rabu, 21 Desember 2022 - 14:32 WIB
Sumber :
- Seksi Penkum Kejati Jatim
Penyerahan berkas memang memakan waktu lama. Polisi pertama kali melimpahkan ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022. Akan tetapi jaksa menyatakan berkas tersebut tidak lengkap atau P19 serta dikembalika lagi ke Polda Jatim pada tanggal 7 November 2022.
Penyerahan ulang dilakukan Polda Jatim pada 21 November 2022. Akan tapi kembali ditolak pada 1 Desember atas dasar belum lengkap. Terakhir, Polisi menyerahkan berkas pada tanggal 13 Desember. Sebelum akhirnya lima diantaranya dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjruhan. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.