Berkas 5 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P-21

Polda Jatim serahkan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke jaksa.
Sumber :
  • Seksi Penkum Kejati Jatim

JatimJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tmur (Jatim) Menyatakan berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagaimana pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman pada Selasa 20 Desember 2022, Kemrin.

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

“Pada hari selasa, sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, saat dikonfirmasi, Rabu 21 Desember 2022.

Adapun berkas kelima tersangka tersebut adalah milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka

Sementara satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, masih dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk segera dipenuhi.

 “JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.

Tanpa Dukungan Suporter, Persela Lamongan Tetap Optimis Hadapi Gresik United

Fathur mengatakan bahwa Rabu ini rencananya berkas dan lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan dilimpahkan Penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

“Infonya hari ini berkas dan lima tersangka dilimpahkan (tahap II),” kata dia.

Penyerahan berkas memang memakan waktu lama. Polisi pertama kali melimpahkan ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022. Akan tetapi jaksa menyatakan berkas tersebut tidak lengkap atau P19 serta dikembalika lagi ke Polda Jatim pada tanggal 7 November 2022.

Penyerahan ulang dilakukan Polda Jatim pada 21 November 2022. Akan tapi kembali ditolak pada 1 Desember atas dasar belum lengkap. Terakhir, Polisi menyerahkan berkas pada tanggal 13 Desember. Sebelum akhirnya lima diantaranya dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim. 

Seperti diketahui polisi telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjruhan. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.