Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

Ferdinan saat diamankan polisi.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Sejumlah personel Satlantas Polres Mojokerto terlibat aksi kejar-kejaran dengan pengendara mobil L 300. Pengemudi mobil asal Kediri bernama Ferdinan Ade Saputra  (26) melarikan diri karena membawa narkoba jenis sabu saat hendak dihentikan. 

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan TPS Pilkada Mojokerto

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap mengatakan, mulanya Bripka Rosi dan Bripda Anam melakukan patroli di Jalan Raya Bypas Mojokerto, tepatnya di depan Depot Anda pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.  

Disitu, kedua anggota tersebut mencurigai mobil L 300 nopol AG 8631 DD yang dikemudikan Ferdinan. Pria warga Desa Plaosan, Wates, Kediri asal Kediri itu melaju dari arah utara ke selatan. 

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, Ferdina langasung tancap gas ke arah selatan. “Akhirnya dilakukan pengejaran. Terus dua personel  menghubungi teman-teman di Pos Kenanten,” katanya Ridho. 

Sesampainya di Simpang Lima Kenanten, Ferdinan berbelok ke timur di Jalan Raya Jabon. Setidak ada 8 petugas yang terlibat pengejeran dengan menggunakan 1 mobil Patwal dan sejumlah motor. Yakni, Ipda Gatot Setiawan. Bripka Rosi, Bripda Anam, Briptu Bima, Bripda Juan, Aipda Fajar, Aipda Yeko dan satu PHL, Nanang. 

Kebakaran Rumah di Mojokerto Tewaskan Seorang Kakek

Petugas sempat berupaya menyetop mobil dengan cara memotong, tetapi gagal. Mobil pelaku  terus melaju melawati Jalan Raya Pacing, Bangsal, Dlanggu, hingga Puri. 

“Sampai potong-potongan. Terakahir di depan Waterland itu. (Mobil Patwal) ada benturan sedikit, kalau untuk mobil patwal di bagian belakang karena memotong sehingga ada bekas (lecet),” ungkap Ridho. 

Ferdinan berhasil diberhentikan di Jalan Bypass Mojokerto depan wisata Waterland. Setelah itu ia dibawa ke Polsek Sooko untuk pemeriksaan. 

Petugas mendapati narkoba jenis sabu  seberat 0,19 gram di dasbord mobil L 300. Berdasarkan pengakuan Ferdinan, lanjut Ridho, sabu tersebut untuk dikomsumsi sendiri. 

“Untuk Barang bukti alat hisap dan sabu 0,19 gram. Pengakuannya untuk dikomsumsi sendiri. Kami hanya penggeledahan, untuk detailnya kami serahkan ke Satresnarkoba,” terang Ridho. 

Kini, Ferdinan telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mojokerto. Ia akan menjelani pemeriksaan intensif.