Hadian Bebas gegara Masa Tahanannya Habis, Polda: Statusnya Tetap Tersangka
Jatim – Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Achmad Taufiqurrahman menegaskan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan kendati dikeluarkan dari rumah tahanan. Hadian dilepas karena masa tahanannya habis, bukan karena kasusnya dihentikan atau di-SP3.
Hal itu disampaikan Taufiq saat melakukan penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka) untuk lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada Rabu malam kemarin. Berbeda dengan lima tersangka tersebut, berkas untuk tersangka Hadian dikembalikan oleh kejaksaan karena belum lengkap dan penyidik diminta untuk melengkapi.
Nah, karena berkas belum kunjung dinyatakan P21 membuat masa tahanan Hadian Lukita habis. Karena itu, sesuai KUHAP, dia lepas demi hukum dari rumah tahanan. “Untuk status [Akhmad Hadian Lukita] tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin,” kata Taufiq kepada wartawan.
Dia menegaskan bahwa Hadian dilepas dari rutan Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Namun, penyidikannya tetap berjalan. Dia juga menegaskan penyidik tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Hadian, karena itu status tersangkanya tidak gugur.
Taufiq juga mengatakan bahwa penyidik masih melakukan perbaikan berkas tersangka Hadian setelah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dengan beberapa petunjuk. Untuk kepentingan itu, penyidik akan mengundang ahli. “Tidak SP3, tapi [Hadian] dikeluarkan [dari tahanan] karena masa penahanan sudah habis,” katanya.
Sebelumnya, beredar pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyampaikan status tersangka Hadian Lukita gugur setelah dikeluarkan dari tahanan. "Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," katanya kepada wartawan di Jakarta.