Kabar Baik! Upah Minimun Nasional bakal Naik 6,5 Persen Mulai 2025

Ilustrasi uang palsu
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Belum lama dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto langsung melakukan berbagai terobosan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Setelah menaikkan gaji guru honorer, kini juga menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.

Wamendes PDT: Setiap Desa Harus Mandiri Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis

Ketetapan yang akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo usai rapat terbatas bersama pihak terkait di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat sore, 29 November 2024.

 

DPRD Harap Swasembada Pangan Bisa Terwujud Mulai dari Jatim

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari VIVA, Sabtu, 30 November 2024.

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan angka 6 persen.

Surat Edaran Dukungan Prabowo Subianto terhadap RK-Suswono Beredar

Presiden Prabowo menegaskan, keputusan ini dibuat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing sektor usaha.

 

Dalam pengambilan keputusan, Presiden mengungkapkan bahwa diskusi mendalam dengan pimpinan serikat buruh turut menjadi pertimbangan utama.

Keputusan ini menurut Prabowo adalah wujud perhatian pemerintah terhadap pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.

"Kami sedang buat timeline-nya. Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.

Terkait persetujuan kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang telah diputuskan Presiden, Menaker menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa.

“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” harap Yassierli.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Upah Minimum Nasional 2025 Sudah Diumumkan Prabowo Naik 6,5 Persen, Menaker: Penetapan Rampung Sebelum 25 Desember 2024