Ricuh, Aksi Lempar Kursi Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya
- Mokhamad Dofir / Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Proses eksekusi obyek sengketa Hotel Garden Palace Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Genteng, Kota Surabaya diwarnai kericuhan, Kamis, 19 Desember 2024. Puluhan karyawan hotel terlibat saling dorong dengan pihak eksekutor, bahkan aksi lempar kursi mewarnai eksekusi ini.
Kericuhan terjadi saat juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya selesai membacakan putusan eksekusi di lokasi kejadian.
Sekedar informasi, eksekusi dilakukan setelah pihak pemohon PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8000 meter tersebut.
Eksekusi melibatkan personel kepolisian berkekuatan dua peleton dari satuan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan satu kompi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Selain itu Pengadilan Negeri Surabaya juga melibatkan ratusan tenaga angkut untuk membawa properti yang ada di hotel.
Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, kliennya telah memenangi lelang di angka Rp217 miliar meski sempat menerima penolakan dari pihak termohon.
"Kami menang lelang, kami di pihak PT. TUL memenangi lelang yang diadakan KPKNL di angka 217 miliar, dan kami diwajibkan melakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri. Semuanya sesuai aturan," ujarnya.
Sementara pihak Manajemen Hotel Garden Palace Surabaya yang diwakili oleh Pieter mengaku mengalami kerugian berupa pemutusan kerja terhadap 120 karyawan akibat eksekusi tersebut.
"Kami harap bisa baik-baik, ketika eksekusi ini dilakukan ada 120 karyawan beserta 500 keluarga yang besok tidak bisa makan di hotel, kami memohon untuk diberi waktu," tegas Pieter.