Cegah Penyalahgunaan, Propam Periksa Senpi Anggota Polda Jatim dan Jajaran
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik anggota di lapangan apel Markas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Senin, 23 Desember 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan senjata api, terutama menjelang periode libur akhir tahun.
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa senjata api (senpi) milik anggota di lapangan apel markas Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Senin, 23 Desember 2024.
Inspektur Pengawas Daerah Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan Ary Satriyan mengatakan, pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan di tingkat Polda Jatim, tetapi juga serentak di seluruh jajaran kepolisian daerah.
"Hal ini dalam rangka untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan-tindakan atau pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota. Baik itu anggota saat berdinas maupun luar dinas," katanya.
Pemeriksaan senpi meliputi cek fisik senjata, cek surat, pemeliharaan hingga amunisi. Yakni pendataan, pemeriksaan ulang berapa jumlah senjata yang dipinjam pakai oleh anggota dan berapa jumlah amunisinya.
"Untuk anggota yang berdinas di fungsi staf atau fungsi pembinaan dan yang tidak bertugas di tingkat bahaya tinggi maka senjata akan ditarik untuk sementara," tegasnya.
Sementara bagi anggota yang tidak mengantongi surat kepemilikan senpi atau habis masa berlakunya tentu kata dia, akan dilakukan penarikan.
"Ini untuk mengurangi penyalahgunaan senpi oleh anggota. Nanti akan diatur lagi oleh Mabes terkait dengan peminjaman senjata api. Jadi nanti akan diatur lagi, siapa saja yang memegang senpi bagaimana prosedurnya, sementara yang tidak layak tidak boleh membawa senjata api ditarik semua," pungkasnya.