KPU Kota Blitar Berharap MK Tolak Seluruh Gugatan Bambang-Bayu

KPU Kota Blitar saat Rekapitulasi suara
Sumber :
  • Instagram KPU Kota Blitar

Blitar, VIVA Jatim-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar berharap Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Paslon Bambang-Bayu. Paslon nomor 1 pada Pilwali Kota Blitar ini mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada kemarin.

Tim Khofifah-Emil Sebut Bukti yang Dibawa Tim Risma-Gus Han Tak Valid dan Kabur

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengaku telah melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon ke MK sebelum sidang lanjutan pada Jumat 17 Januari 2025. Ia mengatakan KPU Kota Blitar telah melakukan proses inzage sebanyak dua kali dalam rangka mencermati dalil yang diajukan pemohon.

"Kita akan melaksanakan pencermatan terhadap satu demi satu dalil para pemohon," ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.

Respons Rocky Gerung soal MK Hapus Ambang Batas Capres: Salam Akal Sehat!

Dengan begitu, kata Rangga, KPU Kota Blitar selaku termohon dapat memberikan jawaban atas dalil dari pemohon. KPU Kota Blitar akan menampilkan bukti otentik yakni hasil dari proses Pilkada Kota Blitar.

Rangga mengatakan bahwa KPU Kota Blitar akan melampirkan C hasil dan C kejadian khusus. Termasuk surat keputusan KPU Kota Blitar yang sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Lika-liku Aturan Ambang Batas Capres: Berkali-kali Digugat dan Ditolak, Lalu Dikabulkan

Rangga berharap MK dapat mengabulkan jawaban KPU Kota Blitar. Dengan begitu, putusan dapat dismissal atau dilanjutkan kembali di sidang lanjutan.

"Artinya hanya cukup di sidang pendahuluan ini. Dengan harapan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil gugatan dari para pemohon atas jawaban yang kami sampaikan sebagai termohon," kata Rangga.

Halaman Selanjutnya
img_title