Bahas Penyelesaian HAM 1965, Mahfud MD Temui Kiai dan PBNU di Jatim

Mahfud MD dan Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • Dokumen Kemenko Polhukam

Jatim – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hari ini menyambangi Surabaya untuk bertemu dan berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mahfud datang bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono. 

Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

“Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban. Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Menko Mahfud dalam forum audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se Jawa Timur, Selasa 27 Desember 2022, di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Dua Hari Kerja, Kemendesa bikin Heboh gegara Salah Tata Bahasa di Surat Resmi

Di Pondok Pesantren asuhan Rais Syuriah PBNU Kiai Miftachul Akhyar ini, Mahfud menjelaskan, setelah Tim PPHAM dibentuk, ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme. 

“Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum, penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM. Pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya. Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali,” tegas Mahfud di hadapan para kiai sepuh NU se Jawa Timur. 

Viral Undangan Haul Berkop Kemendes, Mendes Yandri Janji Tak Ulangi Lagi

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi langkah pemerintah dan Tim PPHAM yang telah bekerja untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM Berat dari jalur non yudisial. 

“NU tidak ada kekhawatiran apa-apa lagi, apalagi peristiwa tahun 1965 ini sudah sangat jauh, dan yang terlibat juga sudah tidak ada orangnya, dan mau diapakan lagi” ujar Kiai Yahya. 

Halaman Selanjutnya
img_title