Sekdes di Mojokerto Ditahan gegara Korupsi APBDes Rp280 Juta
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:30 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota sudah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Baca Juga :
Polres Mojokerto Salurkan Bantuan kepada Keluarga 2 Korban Tewas Imbas Ledakan Rumah Polisi
Adapun barang bukti yang diserahkan, antara lain 12 bendel berkas surat permintaan pembayaran (SPP), 6 lembar kwitansi dengab penerima Nastain, 19 bendel SPJ, 3 bendel salinan Peraturan Desa Japanan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T.A. 2019.
Juga 1 bendel pencairan DD Japanan tahun anggaran 2019 tahap 1-3, 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Pemerintah Desa Japanan Tahun 2019.
Atas perbuatannya, Nastain dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Siko.