Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Istilah Ujian dan Zonasi dalam Pendidikan Nasional

Ilustrasi Ujian Nasional.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA JatimMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa istilah “zonasi” dan “ujian” akan dihapus dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sebagai gantinya, mekanisme baru sedang dipersiapkan untuk menggantikan kedua istilah tersebut.

Pemkot Surabaya Dukung Ujian Nasional 2025/2026 Hadir Lagi, Usul Sebagai Syarat Zonasi

“Sekadar bocoran, nanti tidak ada lagi kata ‘ujian’. Istilah ujian akan digantikan dengan konsep baru yang telah kami siapkan,” ungkap Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Hal serupa juga berlaku untuk sistem zonasi, yang selama ini digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Istilah zonasi akan diganti dengan kata lain yang saat ini masih dirahasiakan.

NU dan Muhammadiyah Bagian Masyarakat Sipil, bagaimana Menyikapi Baleg DPR?

“Kata-kata zonasi juga akan dihapus. Akan ada istilah baru yang menggantikannya. Untuk detailnya, harap menunggu hingga peraturan baru diterbitkan,” ujarnya.

Menurut Abdul Mu’ti, konsep pengganti untuk istilah “ujian” sudah rampung disusun. Pengumuman resmi terkait perubahan ini akan dilakukan setelah peraturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai disahkan.

Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Dihapus, Mendag: Saya Pelajari

“Kami akan mengumumkan perubahan ini setelah aturan baru mengenai PPDB dirilis. Semoga tidak perlu menunggu terlalu lama, mudah-mudahan sebelum Idul Fitri,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan PPDB tahun 2025, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Halaman Selanjutnya
img_title