Awal Tahun, Polres Mojokerto Kota Sita 67, 89 Gram Sabu dan 139.830 Butir Pil Koplo dari 7 Tersangka
- M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim –Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 7 tersangka jaringan narkoba pada awal tahun 2025. Dari penangkapan tersebut, menyita 67,89 gram sabu dan 139.830 butir pil koplo.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Mochammad Suparlan saat konferensi pers pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Sejak awal bulan Januari 2025, kita berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan tersangka 7 orang,” katanya.
Ketujuh tersangka adalah Yutuk Wicaksono (34) warga Desa Mojotrisno, Mojoagung, Jombang, Purwo Diky Haryono (24) warga Desa Warugunung, Pacet, Mojokerto, Agus Setyo Budi (26) warga Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kemudian Teddy Yohanes (46) warga Kelurahan Miji, Kecamatan, Kranggan, Rizky Febriyan (24) warga Desa Sidorejo, Jetis, Edo Prastya Putra (28) Desa Pucuk, Dawarblandong dan pria bernisial FS.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 67,89 gram sabu-sabu, 139.830 butir pil double L atau pil koplo, 7 timbangan elektrik, 8 ponsel dan 4 unit sepeda motor dan uang Rp 415 ribu.
Menurut Suparlan, 67,89 gram sabu-sabu itu ditaksir senilai Rp 88.257.000 dengan asumsi Rp 1.300.000 per gram. Sedangkan 139.830 pil koplo nilainya Rp 419.490.000 dengan asumsi Rp 3.000 per butir. Total keseluruhan barang bukti senilai Rp. 507.747.000.
“Warga yang berhasil diselamatkan 140.508 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu untuk 10 10 orang dan 1 butir pil Double L untuk 1 orang,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, salah satu tersangka yang menonjol adalah Purwo Diky Haryono. Ia ditangkap di sebuah kos yang terletak di Kecamatan Pecet, Mojokerto pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 16,26 gram, 138 botol berisi tablet Pil Double L, 6 klip plastic berisi 760 butir pil Double L, 5 timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor.
Suparlan menjelaskan, Purwo berperan sebagai kuda atau kurir. Petugas saat ini masih mendalami jaringan kurir pembawa narkoba ke wilayah Mojokerto tersebut. Berdasarkan keterangan Purwo, lajut dia, mendapat paket narkoba melalui sistem ranjau di Terminal Mojokerto.
“Yang bersngkutan (Purwo) dijanjikan oleh orang yang masih kita kembangkan, mendapat keuntungan kurang lebih sekitar 2 juta per ons,” bebernya.
Setelah menangkap Purwo, keesokannya petugas kembali melakukan penangkap tersangka FS di sebuah kos di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto sekitar pukul 17.45 WIB. Dari tangan FS, petugas menyita 2 klip berisi sabu.
“Setelah menangkap FS kita mengembangkan ke tersangka Agus Setyo di Desa Miagan, Mojoagung, Jombang dengan barang bukti sabu seberat 44,34 gram,” terang Suparlan.
Suparlan menambahkan, penangkap pengedar ini merupakan hasil pengembangan ungkap kasus 1 juta pil koplo pada 2024 lalu.
“Kalau kita urut-urut sumbernya dari penangkapan 1 juta pil koplo yang pernah kita ungkap. Jadi mohon bersabar , ada beberapa jaringan yang masih ada di wilayah Mojokerto dan Pacet,” pungkas Suparlan.