Kasus Korupsi Dana CSR BNI, Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Tiga Tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BNI
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BNI untuk revitalisasi jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto pada tahun 2021. 

Kejari Surabaya Terapkan RJ Terhadap 6 Perkara, Termasuk Kasus Zangrandi Tiruan

Dari salinan Surat Perintah Penyelidikan, Kejari Kota Mojokerto memulai penyelidikan kasus tersebut tertanggal 27 Juli 2022. Awalnya, Korps Adhiyaksa mencium adanya tumpang tindih antara anggaran CSR dengan pelaksanaan dalam APBD, mulai tahun 2018 hingga 2021. 

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian. Akhirnya, Kejari Kota Mojokerto menaikkan stutusnya ke tahap penyidikan pada 14 November 2022. 

Dukung Kemajuan Bulutangkis, BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia

"Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman kepada wartawan di Kantornya, Kamis, 29 Desember 2022. 

Ketiganya yakni, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (60) warga Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Proyek Aminudin Jabir (42) warga Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kobupaten Mojokerto, dan Konsultas pengawasan dan perencana proyek, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. 

5 Fakta Memilukan Buruh Pabrik di Mojokerto yang Tega Menjajakan Istri

Namun, dari tiga tersangka masih dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yakni Sulaiman dan Ardiansyah. Sementara, Aminudin Jabir belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

"AR memenuhi panggilam pemeriksaan karean alasan sakit,  akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan. Namun sudah ditetapkan tersangka. Dua tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Mojokerto," jelas Hadiman. 

Hadiman menyebut, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu tidak sesuai kontrak dam Rencana Anaggaran Biaya (RAB). Tim penyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp607 juta tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta. 

"Jadi selisih atau kerugian yang diperkirakan sementara itu Sekitar Rp 252.173.542. Itu kerugian negara sementara yang sudah dihitung oleh ahli," ungkapnya. 

Modus operandi para tersangka ini terdapat ketidak sesuainya bahan baku seperti di dalam RAB. Misalnya, di dalam RAB tertera bahan baku berupa batu bata buatan Tuban, akan tetapi yang dipasang batu bata dari daerah lain. 

"Ada bata itu yang sudah disusun, ternyata tidak sesuai dengan gambar dan kontrak, ternyata juga di mark up seolah-olah harga sebenarnya," tandas Hadiman. 

Ketika ditanya kwitansi pembelian batu bata, para tersangka tidak dapat menunjukkan. Meraka mengaku telah menghilangkan barang bukti kwitansi dengan alasan tidak diperlukan lagi. "Padahal itu bukti untuk dapat meringkan tersangka," sambungnya. 

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.