Jaksa Batal Hadirkan Sejumlah Saksi, Pengacara Mas Bechi Protes

Gede Pasek Suardika di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 8 September 2022. Terjadi perdebatan antara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa terkait pembatalan kehadiran saksi sebagaimana sudah tertulis di dalam surat dakwaan.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, mengatakan, dari 40 saksi yang disebutkan di dalam surat dakwaan, hanya 16 saksi yang dihadirkan oleh JPU. Dia menceritakan, dalam sidang yang digelar secara tertutup, jaksa menyampaikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan sudah cukup.

Karena itu, Gede mengaku pihaknya memohon kepada hakim agar memerintahkan jaksa menghadirkan semua saksi sebagaimana disebut di dalam BAP maupun surat dakwaan. Padahal, lanjut dia, saksi-saksi yang batal dihadirkan jaksa itu disebut dalam surat dakwaan dan bagian dari rangkaian cerita dalam surat dakwaan tersebut.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

"Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu," kata Gede kepada wartawan usai sidang.

Dia menambahkan, tugas JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. "Dan alat bukti saksi, terlebih yang disebutkan dalam dakwaan, menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah,” tandas Gede.

KBA Mojotrisno Jombang Miliki Pasar Barongan yang Unik hingga Pusat Cor Kuningan

Terpisah, Jaksa Tengku Firdaus mengatakan bahwa dalam sidang pihak penasihat hukum memang mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Akan tetapi, menurutnya, saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah mencukupi. Karenanya pihaknya tidak perlu lagi menghadirkan saksi. “Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup,” ucapnya.

Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.