Tak Kantongi Izin, Pabrik Pengelolaan Tembakau di Bojonegoro Ditutup
- Viva Jatim/Imron Sapurta
Bojonegoro, VIVA Jatim – Sebuah pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro, Kamis 6 Februari 2025.
Pabrik itu ditutup karena tidak mengantongi izin. Selain itu, PT Sata Tec juga ketahuan beroperasi diam-diam usai mendapatkan teguran dari DPRD Bojonegoro.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto mengatakan, PT Sata Tec Indonesia ditutup sementara dan akan dibuka kembali setelah PT Sata Tec Indonesia melengkapi perizinan-perizinan yang ditentukan.
Arief menjelaskan, ada beberapa perizinan yang belum diselesaikan seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) yang belum sesuai, dan juga perizinan terkait lingkungan.
"Perizinan gedung belum ada terus juga perizinan kaitannya dengan lingkungan juga belum terpenuhi dan penghentian aktivitas tersebut dapat dibuka kembali apabila segala perizinan sebagai persyaratan dapat terpenuhi semuanya," kata Arief.
Arief mengatakan, penutupan sementara merupakan tindakan tegas dari Pemkab Bojonegoro, akan tetapi Pemkab Bojonegoro juga memberikan hak kepada PT Sata Tec Indonesia untuk memenuhi segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Sementara itu perwakilan manajemen PT Sata Tec, Nur Hidayat mengatakan, akan melengkapi perizinan yang belum terselesaikan. Dalam pengurusan perizinan tersebut masih butuh proses dan butuh waktu.