Kesal Lantaran Didesak Mempertanggungjawabkan Kehamilannya, Pria Bunuh Pacarnya di Jember
Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:00 WIB
Sumber :
- Dok Humas Polres Jember
Pelaku menyiapkan scenario agar kejadian tersebut disangka sebagai korban pembegalan. Akan tetapi, Polisi tidak bisa dikelabuhi dan akhirnya perbuatan tersangka terungkap.
"Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap prlaku, jika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal 340 KUHP [tentang Pembunuhan Berencana],” tandas Hery.
Sementara ini, lanjut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 85 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga :
Mayat Pria Ditemukan di Kapal yang Tak Terpakai