Polisi Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka Produsen Miras Impor Palsu di Mojokerto

Tersangka Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Keesokaannya, polisi menangkap Yuliani, Agung Sumartono setibanya di rumah setelah pulang dari Semarang. Agung bekerja sebagai sopir truk ekspedisi. 

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mojokerto Tanam Jagung Serentak

Siko menyebut, para pelaku meracik miras oplosan dengan komposisi tertentu. Kemudian, miras oplosan disatukan dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral. Lalu, hasil oplosan tersebut didiamkan minimal 12 jam sebelum dituangkan ke berbagai botol merk miras.

Tutup botol miras oplosan dilengkapi segel. Sehingga seolah-olah asli saat dijual. “Pelaku menjual kisaran Rp 100 ribu per botol. Mereka mendapatkan keuntungan per botolnya kisaran Rp 25 ribu,” terang Siko. 

Sebelum Begal Motor Remaja di Mojokerto, Komplotan Pemotor Bersajam Hendak Tawuran

Polisi menyita 41 produk minuman impor palsu. Meliputi 24 botol miras impor merek The Balvenie, 9 botol Jack Daniel's Apple, 3 botol Jack Daniel's Whisky, 1 botol Skyy Vodka, 2 botol The Glenlivet, serta 2 botol Jameson.