Sempat Dibuntuti, Sopir Truk Muatan Permen Berhasil Ditangkap karena Bawa Sabu
Selasa, 11 Februari 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- Imron/Viva Jatim
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.