Kasus HGB Laut Sidoarjo Naik ke Penyidikan, Polda Jatim: Belum Ada Tersangka
- Bidhumas Polda Jatim/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Penanganan kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di laut Sidoarjo kini sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, penyidik menemukan bukti adanya unsur pidana pada penerbitan HGB tersebut. Penyidik kini mencari bukti siapa yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
"Untuk perkara HGB laut Sidoarjo sudah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman dalam keterangannya diterima VIVA Jatim, Jumat, 21 Februari 2025.
Dia menjelaskan, penyidik memutuskan menaikkan penanganan kasus ke tingkat penyidikan setelah ditemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya keterangan dari 14 saksi yang sudah diperiksa. "Termasuk [saksi] dari PT SIP dan PT SC," ujar Farman.
PT SIP dan SC adalah dua perusahaan yang mengantongi 3 HGB yang dipersoalkan tersebut. Farman menerangkan, penerbitan 3 HGB itu diduga melanggar. Pelanggaran diawali oleh dibuatnya surat keterangan riwayat tanah oleh kepala desa setempat pada tahun 1996.
"Yang isinya seolah-olah benar menjadi delic karena digunakan untuk pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan," ujar Farman.
Surat keterangan riwayat tanah dibutuhkan sebagai syarat permohonan penerbitan HGB yang diajukan oleh PT SIP dan PT SC. "Terbit HGB berdampak pada adanya kerugian bagi orang lain yang menguasai hak sampai saat ini, di antaranya beberapa petani tambak," tandas Farman.
3 HGB di laut Sidoarjo jadi sorotan setelah akun X @thantowi memposting temuan dirinya tentang adanya HGB di kawasan laut beberapa pekan lalu. Mulanya , HGB itu disebut berada kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.
Belakangan diketahui HGB dimaksud masuk wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan situs bhumi.atrbpn.go.id, satu bidang dimaksud berada di daratan Kecamatan Sedati hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182. Luasnya mencapai 2.851.652 meter persegi. Adapun HGB kedua terdaftar dengan NIB 00030 seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di kawasan laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.
Pihak Kanwil BPN Jatim sudah merespons temuan itu dan menyatakan bahwa ada 3 bidang lahan dimaksud dikantongi oleh dua perusahaan. Kepala BPN Jatim Lampri menegaskan akan menindak tegas apabila penerbitan HGB tersebut melanggar ketentuan yang ada.