Terapkan Lima Langkah Utama dalam Bekerja, FTFI Capai 69 Juta Jam Kerja

Latihan keselamatan kerja FTFI
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA JatimSmelter PT Freeport Indonesia (PTFI) mencatatkan capaian 69 juta jam kerja aman sepanjang 4 September 2023 hingga 7 Februari 2025. Momentum ini sejalan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) yang diperingati tiap Februari.

img_title Mekari Flex Tawarkan Solusi Finansial Karyawan, Terima Gaji Sebelum Gajian

“Ini adalah pencapaian yang sangat baik di mana seluruh karyawan bekerja dengan komitmen tinggi dan mengutamakan budaya keselamatan kerja. Prinsip Safe Operation Startup dan Safe Production betul-betul diimplementasikan dengan baik,” kata Wakil Kepala Teknik Tambang PTFI Sony Suryanto di Gresik, Jumat, 21 Februari 2025.

Ia menjelaskan untuk mencapai 69 juta jam kerja selamat, PTFI mendorong setiap karyawan menerapkan lima langkah utama dalam bekerja.

img_title Empat Peluru Nyasar Ditemukan Di Pemukiman Warga, DPRD Jatim Angkat Suara

Pertama, komunikasi rutin tentang keselamatan kepada karyawan. Kedua, membangun budaya saling mengingatkan dan tindakan preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan. Ketiga, memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keselamatan dengan sanksi bagi pelanggar.

Keempat, menjaga kondisi peralatan kerja dan perlengkapan keselamatan kerja. Kelima, melakukan audit K3 secara berkala dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan improvement.

img_title Kejam, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ayah Asuh di Sidoarjo

“Selain mencapai 69 juta jam kerja aman, Smelter PTFI juga berhasil menerapkan CSMS (Contractor Safety Management System) dalam rekrutmen 420 perusahaan dan 2.331 karyawan mitra kerja. Ini adalah keseriusan kami dalam mendorong seluruh perusahaan mitra kerja dan karyawannya untuk menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi” kata Sony.

CSMS adalah sistem pengelolaan keselamatan mitra kerja yang berisi tahapan-tahapan mulai

dari penilaian risiko dan cakupan kerja, pra-kualifikasi, pelaksanaan tender, aktivitas pra-kerja, pelaksanaan pekerjaan kontrak, hingga evaluasi. Semua tahapan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa standar yang diterapkan di PTFI menjadi persyaratan minimum yang juga harus dipenuhi oleh mitra kerjanya.

“Kami juga mengembangkan dan menerapkan matriks Alat Pelindung Diri (APD) untuk memastikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja. Potensi bahaya dan risiko di setiap area dan proses di Smelter berbeda-beda sehingga matriks ini memberikan panduan jenis APD yang sesuai yang wajib dikenakan di tiap area,” kata Sony.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa APD yang dimiliki setiap karyawan sudah sesuai dengan bahaya dan risiko tempat kerjanya, dikenakan dengan benar, dan dirawat dengan baik. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto mengapresiasi Upaya Smelter PTFI dalam menerapkan standar K3.

Halaman Selanjutnya
img_title