Laut Tak Bisa Dimiliki Individu dan Korporasi Menurut Hasil Munas Alim Ulama NU

Ilustrasi laut selatan pesisir Jawa Timur.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU, Kiai Cholil Nafis secara tegas menyatakan bahwa laut tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Hal itu mengingat laut sebagai sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat dan ekosistem. 

img_title Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Janji Tak Lupakan PWNU Jatim

“Laut tidak bisa dikapling atau dimiliki oleh individu atau korporasi, baik dalam konteks hak milik pribadi maupun hukum. Ini adalah posisi yang jelas dari Munas Alim Ulama NU,” ungkap Kiai Cholil, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Hal ini merujuk pada pandangan NU yang menilai bahwa negara tidak seharusnya memberikan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak manapun. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pelestarian ekosistem laut serta keberlanjutan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

img_title Gus Fiqi soal Polemik PAN Vs Ansor Jatim: Ingat, Jaga Sejarah dan Transparansi

Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa meskipun laut tidak bisa dimiliki, laut tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. 

“Sebagai contoh, kita melihat di Kepulauan Seribu, Jakarta, ada tambak ikan bandeng yang memanfaatkan laut untuk budidaya ikan. Itu adalah bentuk pemanfaatan laut yang diperbolehkan, asalkan tidak merusak ekosistemnya,” tambahnya.

img_title Kiai Imjaz Ungkap 5 Alasan Utama Kiai Miftachul Akhyar Terpilih Lagi Jadi Rais Aam PBNU

Namun, meskipun laut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, seperti perikanan, budidaya ikan, atau pariwisata, Kiai Cholil menegaskan bahwa hak kepemilikan penuh tetap tidak diperbolehkan.

Negara, menurutnya, hanya dapat memberikan izin untuk pemanfaatan laut, namun dengan syarat bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.

Hal senada juga disampaikan oleh KH Mahbub Ma’afi, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, yang menegaskan bahwa konsep kepemilikan atas laut bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem.

“Laut adalah bagian dari ekosistem global yang harus dijaga. Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan atas laut, karena ini dapat merusak keseimbangan alam,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, KH Mahbub juga mengingatkan bahwa konsep “ihyaul mawat” yang diterapkan pada tanah tak bertuan, yang memungkinkan individu atau entitas mengklaimnya, tidak dapat diterapkan pada laut. “Laut bukanlah wilayah yang bisa diolah seperti tanah kosong. Tidak ada ihya’ul mawat dalam laut,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title