Laut Tak Bisa Dimiliki Individu dan Korporasi Menurut Hasil Munas Alim Ulama NU
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Hal senada juga disampaikan oleh KH Mahbub Ma’afi, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, yang menegaskan bahwa konsep kepemilikan atas laut bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem.
“Laut adalah bagian dari ekosistem global yang harus dijaga. Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan atas laut, karena ini dapat merusak keseimbangan alam,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, KH Mahbub juga mengingatkan bahwa konsep “ihyaul mawat” yang diterapkan pada tanah tak bertuan, yang memungkinkan individu atau entitas mengklaimnya, tidak dapat diterapkan pada laut. “Laut bukanlah wilayah yang bisa diolah seperti tanah kosong. Tidak ada ihya’ul mawat dalam laut,” tegasnya.
Keputusan ini sejalan dengan komitmen NU untuk mendukung pelestarian alam dan memastikan bahwa sumber daya laut tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepemilikan pribadi atau korporasi.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan bijaksana, dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Munas Alim Ulama NU: Laut Tak Bisa Dimiliki Individu dan Korporasi