Laut Tak Bisa Dimiliki Individu dan Korporasi Menurut Hasil Munas Alim Ulama NU

Ilustrasi laut selatan pesisir Jawa Timur.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Hal senada juga disampaikan oleh KH Mahbub Ma’afi, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, yang menegaskan bahwa konsep kepemilikan atas laut bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem.

Harlah Ke-102, Rais Aam PBNU Ajak Teladani Perjuangan Pendiri dalam Berkhidmat

“Laut adalah bagian dari ekosistem global yang harus dijaga. Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan atas laut, karena ini dapat merusak keseimbangan alam,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, KH Mahbub juga mengingatkan bahwa konsep “ihyaul mawat” yang diterapkan pada tanah tak bertuan, yang memungkinkan individu atau entitas mengklaimnya, tidak dapat diterapkan pada laut. “Laut bukanlah wilayah yang bisa diolah seperti tanah kosong. Tidak ada ihya’ul mawat dalam laut,” tegasnya.

Mengenal Asta Cita Center, Lembaga Baru GP Ansor Wujudkan Indonesia Emas 2045

Keputusan ini sejalan dengan komitmen NU untuk mendukung pelestarian alam dan memastikan bahwa sumber daya laut tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepemilikan pribadi atau korporasi.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan bijaksana, dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Sosok Teladan Sang Pendiri NU Kiai Bisri: Teguh dalam Prinsip dan Bersikap Tegas

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Munas Alim Ulama NU: Laut Tak Bisa Dimiliki Individu dan Korporasi