Laut Tak Bisa Dimiliki Individu dan Korporasi Menurut Hasil Munas Alim Ulama NU
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU, Kiai Cholil Nafis secara tegas menyatakan bahwa laut tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Hal itu mengingat laut sebagai sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat dan ekosistem.
“Laut tidak bisa dikapling atau dimiliki oleh individu atau korporasi, baik dalam konteks hak milik pribadi maupun hukum. Ini adalah posisi yang jelas dari Munas Alim Ulama NU,” ungkap Kiai Cholil, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Hal ini merujuk pada pandangan NU yang menilai bahwa negara tidak seharusnya memberikan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak manapun. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pelestarian ekosistem laut serta keberlanjutan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa meskipun laut tidak bisa dimiliki, laut tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Sebagai contoh, kita melihat di Kepulauan Seribu, Jakarta, ada tambak ikan bandeng yang memanfaatkan laut untuk budidaya ikan. Itu adalah bentuk pemanfaatan laut yang diperbolehkan, asalkan tidak merusak ekosistemnya,” tambahnya.
Namun, meskipun laut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, seperti perikanan, budidaya ikan, atau pariwisata, Kiai Cholil menegaskan bahwa hak kepemilikan penuh tetap tidak diperbolehkan.
Negara, menurutnya, hanya dapat memberikan izin untuk pemanfaatan laut, namun dengan syarat bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.