Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim – Banyak fakta-fakta persidangan dalam kasus persetubuhan Imam Syafii alias Supar (52) kepada santrinya sendiri hingga melahirkan anak. Hakim Ketua yang sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi membeberkan fakta dalam kasus tersebut.
Terdakwa saat dimintai keterangan oleh kerabat korban setelah tahu bahwa hamil 6 sampai 7 bulan bersikukuh menolak. Selain menolak, juga enggan untuk meminta maaf karena tidak melakukan hal senonoh kepada korban.
Hakim Ketua membacakan bahwa pada April 2024 tetangga banyak yang mengatakan korban terlihat gemuk dan menyarankan periksa ke bidan. Dari hasil diperoleh hasil korban telah dinyatakan sudah hamil sekira 6 sampai 7 bulan.
Setelah di rumah, keluarga bertanya kepada korban oleh siapa pelaku dan dijawab korban pelakunya adalah Supar. Usai mengetahui pelaku kasus itu, beberapa keluarga untuk memberi tahu Zain yang merupakan Ketua Ansor Kampak, Zen, Badik, Imam Syahroni atau paman korban berangkat ke pondok pelaku.
Sesampainya di pondok, Hakim Ketua melanjutkan membacakan fakta setelah ditanyakan kepada Supar, dirinya tidak pernah mengakui dan mengatakan tidak mau meminta maaf karena tidak menghamili korban.
"Lalu terdakwa mengatakan, terdakwa bisa menjadi beberapa orang dan yang melakukan persetubuhan pada korban adalah perewangnya atau jin terdakwa," kata Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi kemarin, Kamis, 27 Februari 2025.
Terdakwa juga menolak keras 'heh sampek ngunu kui sudah dihubungi pacarnya (heh Sampek seperti itu sudah dihubungi pacarnya). Lalu kejadian tersebut dilaporkan lurah setempat dan akhirnya dilaporkan ke kantor kepolisian.
Berdasarkan pengakuan dia membantah tidaklah pernah melakukan perbuatan asusila maupun melakukan hubungan badan. Selain itu, kejadian tersebut tidak mungkin dari pengelakkan terdakwa, mengingat adanya larangan laki laki-laki ke area santri putri.
"Termasuk terdakwa yang tidak pernah bertatap muka dengan santriwati, mengaji hanya melalui pengeras suara," ujar Diana dalam persidangan.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan majelis hakim sudah menjatuhkan putusan. Yakni dari putusan yang dibacakan oleh majelis, terdakwa Imam Syafi'i terbukti dinyatakan bersalah perbuatan pidana.
"Sebagaimana disebut dakwaan alternatif kedua ada paksaan disana. Dijatuhi hukuman pidsna 14 tahun dan dends sejumlah 200 juta subsider selam 6 bulan kalau tidak dibayarkan," ulas Revan kepada awak media.
Majelis juga dalam putusannya menjatuhkan pembayaran restitusi sejumlah 106.541.500 yang mana restitusi ini wajib dibayarkan oleh terdakwa 30 hari setelah berkekuatan hukum tetap, ada banding, kasasi, kalau misalkan sudah
Ia mengingatkan ada restitusi akan dilaksanakan, jika tidak dibayar oleh terdakwa, ada konsekuensi berupa penyitaan dan pelelangan harta milik S.
"Jika harta benda dilelang tidak cukup memenuhi restitusi Rp 106 juta ?, maka akan ada penggantian pidana kurungan selama 1 tahun," jelasnya.
Foto : Supar saat jalani persidangan di PN Trenggalek. (VIVA Jatim/Madchan Jazuli)