Gerak Cepat Polisi Tangkap Pengangguran di Mojokerto Curi Motor Tetangga
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Eko Prasetiyo (40) warga Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto, ditangkap polisi lantaran mencuri motor tetangganya. Pria pengangguran itu ditangkap jajaran Polsek Ngoro sehari setelah kejadian.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi mengatakan, penangkapan Eko berawal laporan dari Melati Dwi Sari (17) warga Dusun/Desa Tanjangrono. Ia melaporkan telah kehilang sepeda motor Honda Vario bernopol W 2061 QS pada Kamis, 27 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Heru, semula pelaku datang ke rumah korban hendak meminjam sepeda motor sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, korban tidak berkenan. Kendati demikian, pelaku tak beranjak pergi.
“Pelaku tiduran diteras rumah korban,” kata Heru kepada VIVA Jatim, Sabtu, 1 Maret 2025.
Sekitar pukul 08.15 WIB, korban mandi di kamar mandi belakang rumahnya. Seusai mandi, korban tak melihat batang hidung pelaku di teras.
“Korban masuk kedalam rumah melalui pintu depan. Tetapi motornya Honda Vario mopol W 2061 QS yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada,” ungkap Heru.
Korban bergegas mengecek kunci motor yang diletakkan di kasur kamar depan. Rupanya, kunci motor juga raib. Tak hanya itu, ia mendapati almari baju tempat menyimpan STNK dan BPKB motor tersebut dalam kondisi terbuka.
“(Alamari rusak akibat dibuka paksa. Karena sebelum korban mandi, kondisi pintu almari dalam keadaan tertutup dan terkunci,” terang Heru.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngoro bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui pelaku pencurian yang tak lain adalah tetangga korban, Eko Prasetiyo. Petugas segara memburu Eko.
Dari hasil penyelidikan, kata Heru, Eko diketahui sedang menginap di sebuah hotel daerah Prigen, Pasuruan. Unit Reskrim Polsek Ngoro yag dipimpin Ipda Hasyim membekuk Eko pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku atas nama Eko Prasetiyo alias Gandi sedang duduk-duduk dengan penjaga penginapan,” ujarnya.
Dihadapan petugas, Eko mengakui telah mencuri motor tetangga. Motifnya, karena butuh uang.
Petugas tidak menemukan barang bukti sepeda motor milik korban lantaran sudah dijual oleh Eko. Saat ini, keberadaan motor masih dalam penyelidikan.
“Tersisa uang hasil jual sepeda motor senilai Rp 2,9 juta. Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku tidak bekerja,” terang Heru.
Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.