Enam Bandit Curanmor 21 TKP di Mojokerto Ditangkap Polisi, 2 di Antaranya Pasutri

Enam Bandit Curanmor 21 TKP di Mojokerto Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Tim Satrekrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Jajaran berhasil menangkap enam bandit pencurian motor yang terbagi dalam tiga komplotan. Mereka beraksi di 21 lokasi berbeda di wilayah Mojokerto.

Hari Kesadaran Nasional, 14 Personel Polres Mojokerto Kota Diganjar Perhargaan

Dua dari enam pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri asal Kecamatan Gedeg, sedangkan tiga lainnya merupakan residivis, dan satu orang lagi adalah seorang pengamen.

“Tersangka ada 6 orang, terdiri dari pasutri, 3 residivis dan 1 orang merupakan pengamen,” Kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Selasa, 4 Februari 2025. 

Belajar Otodidak, Segini Keuntungan Pasutri Jadi Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto

Di antara aksi yang diungkap yakni pencurian dua motor di rumah kos Jalan Raya Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, pada 5 Februari 2025 lalu.

Tiga tersangka berhasil dibekuk jajaran Satrekrim Polres Mojokerto Kota. Yaitu, Dwi Andyka Ika Putra (23) warga Kelurahan Mojo, Gubeng dan Muhammad Hadid Farhan (24) warga Tambaksari, Surabaya serta Vernanda Kevin Wijaya (22) warga Ampelgading, Malang. 

Polisi Bongkar Pabrik Miras Palsu Bermerek Impor di Mojokerto

Tersangka Dwi dan Vernan merupakan residivis kasus pencurian burung dan sepeda ontel. Sedangkan tersangka Hadid kasus narkoba. 

Kemudian, kasus pencurian motor di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto pada 3 Februari 2025.  Pelaku adalah MDP (31) dan RAR (37) yang meruoakan pasangan suami istri asal Kecamatan Gedeg. 

Terakhir, aksi pencurian motor oleh seorang pengamen berinsial AS (27) di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong. Pria asal Lamongan itu  berkasi pada 27 Februari 2025. 

Dari ketiga kasus ini, barang bukti sebanyak 7 motor berhasil disita. Selain itu terdapat 6 kunci palsu dan sebuah kunci T.

"Keterangan dari para pelaku, para pelaku sudah melaksanakan pencurian motor sebanyak 21 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," ungkap Daniel. 

Menurutnya, para pelaku menyasar lokasi-lokasi sepi dan tak dijaga serta  kunci kendaraan tertinggal. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci setir dan kunci ganda. 

“Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-haei. Mereka menjual motor curian dengan  harga anatara Rp 2,5-3,5 juta,” bebernya. 

Kini, keenam pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Merekw dijarat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama  9 tahun penjara.