Bantah Menhub, BHS: Kenaikan Tarif Penyeberangan 20 Persen Tak Bebani Masyarakat

Bambang Haryo Soekartono
Sumber :
  • Dokumen Bambang Haryo Soekartono

Jatim – Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Bambang Haryo Soekartono (BHS) membantah pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyampaikan bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 20 persen yang disuarakan stakeholder membebani masyarakat. 

Gelar FGD, Mahkamah Pelayaran Kemenhub dorong dibentuk Peradilan Khusus Maritim

Menurut BHS, apa yang disampaikan Menhub tidak masuk akal. “Apa yang di lontakan Menhub itu sama sekali tidak mendasar sama sekali,” kata BHS kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, 7 Januari 2022.

Anggota DPR RI Komisi V periode 2014-2019 itu menjelaskan, bila dihitung-hitung, unit truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni tarifnya saat ini adalah Rp974.278. Jika tarifnya naik 20 persen, maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp194.855. 

Angan Menhub Budi Karya Sumadi: Andai Ada Kapal Pesiar Indonesia Keliling Dunia

Dengan demikian, kenaikan harga beras per kilogram sebesar Rp6,4 dan harga beras jadinya Rp10 ribu per kilogram. Kenaikannya hanya 0,064 persen saja. Bahkan, jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya, yaitu 35,4 persen, maka dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp11,4 per kilogram beras.

BHS menuturkan, harusnya Menhub memahami bahwa jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan kapal ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry. Contohnya lintasa terpadat yaitu Merak-Bakauheni. 

27 PAC Gerindra Dukung Cak Dedi Maju Pilwali Surabaya 2024

Di lintasan ini, terdapat sekira lima juta unit truk per hari, sementara jumlah truk se Indonesia kira-kira 6,5 juta unit. “Jadi, yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07 persen,” ujar BHS.

Dengan demikian, lanjut Ketua Dewan Penasehat DPP GAPASDAP, kenaikan tarif penyeberangan 20 persen tidak akan berdampak pada kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.

Atas alasan itu, menurut BHS pernyataan Menhub soal kenaikan tarif 20 persen membebani masyarakat tidak berdasar. Justru pernyataan tersebut akan menjadi bumerang karena berhubungan dengan keselamatan transportasi penyeberangan. 

“Karena bagaimana pengusaha ferry akan bisa menjamin keselamatan dan pelayanan minimim, apabila tarif jauh dibawah perhitungan break event point yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangan sampai Menhub, demi untuk politisasi, mengorbankan keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi penyeberangan,” ungkap Senior Investigator KNKT 2008-2014 tersebut.

Apalagi, kata alumni ITS Surabaya itu, soal angka kenaikan tarif 20 persen sebenarnya sudah dibahas Gapasdap bersama stakeholder tarif, seperti perwakilan Masyarakat atau YLKI, PT ASDP, operator pelayaran, asuransi, dan pemerintah, termasuk Kemenko Marves, pada tahun 2019. 

Saat itu, ditetapkan pada saat itu tarif sudah tertinggal 45,5 persen  dari HPP, dan Kemenhub menjanjikan akan menaikkan secara bertahap. Tetapi, di tahun 2020 lalu pemerintah hanya menaikan sebesar 10,1  persen saja. Kebijakan itu makin memberatkan setelah BBM naik.

“Akibat  kebijakan itu, banyak sekali pengusaha pelayaran yang menemui kesulitan bahkan beberapa perusahaan bangkrut. Semuanya terjadi di lintas komersial akibat tarif yang tertinggal sangat jauh dari perhitungan break event point yg dilakukan oleh pemerintah,” ulas BHS.