Mengenal Skema Murur dan Tanazul dalam Pelaksanaan Haji, Efektif Urai Kepadatan
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim –Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema Murur dan Tanazul pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mengurai kepadatan dan melindungi lansia serta kelompok rentan.
Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat. Mustasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.
Dikutip dari VIVA, Sabtu, 31 Mei 2025, berikut ini penjelasan tentang skema Murur dan Tanazul yang diterapkan untuk jemaah haji.
Murur
Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.
KH Ulinnuha menjelaskan bahwa secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah, Jumat, 30 Mei 2025.