Asyik, Pemkab Gresik Perpanjang Diskon Pajak 80 Persen BPHTB Waris dan Hibah

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan wakil bupati.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80 persen mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025. Tapi diskon ini hanya khusus untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak.

img_title Gresik Perkuat Budidaya Kambing dan Domba, Populasi Ternak Capai 192 Ribu Ekor

Perpanjangan diskon diberlakukan setelah melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat. Sebelumnya, insentif pajak telah diberikan pada periode 17 Agustus - 17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

img_title Menteri PPPA Apresiasi Gresik Pertahankan Predikat KLA Kategori Nindya

Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah.

"Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ujarnya, Kamis, 18 September 2025.

img_title Pemkab Gresik Matangkan Pilkades 2026, E-Voting Disiapkan untuk 15 Desa

Pemkab Gresik berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah.

"Kami berharap langkah ini bisa lebih memperkuat pondasi ekonomi daerah, juga berharap masyarakat sadar pajak," terang bupati yang akrab disapa Gus Yani itu.